Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Angkutan Umum Sesuai Instruksi Gubernur Pramono Anung
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 April 2025 18:58 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto naik angkutan umum, Jaklingko dari rumahnya ke kantornya, Rabu 30 April 2025 sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil Negara (ASN) memakai transportasi umum.
Uus keluar dari rumahnya di Ciledug, Larangan, Kota Tangerang pada pukul 06.10 WIB. Ia lalu menaiki dua jurusan Jaklingko untuk sampai ke kantor Wali Kota.
"Pertama tadi ada Jaklingko 107, itu perjalanan dari sekitar rumah saya sampai ke Pasar Puri. Kemudian dari Pasar Puri naik lagi Jaklingko 50 sampai ke belakang kantor Wali Kota Jakarta Barat sekitar pukul 07.00 WIB. Jadi kurang dari 1 jam," kata Uus di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Berencana Gratiskan Bus Transjabodetabek yang Baru Saja Diluncurkan
Uus mengaku, kebijakan ASN untuk berangkat kerja menggunakan angkutan umum cukup mengesankan dirinya.
"Alhamdulillah perjalanan yang saya lalui mengesankan ya. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur terkait dengan bagaimana kita menggunakan sarana transportasi publik. Bertemu warga yang mengantarkan anaknya ke sekolah, akan berangkat ke kantor, berangkat kerja, bahkan ada juga yang berbelanja," kata Uus.
Selain itu, dari sisi ekonomi program itu juga mendongkrak pendapatan para sopir angkutan umum, terutama angkot.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasan Sutiyoso dan Cak Lontong Jadi Komisaris Pembangunan Jaya Ancol
"Ini menjadi suatu kesempatan yang baik, mudah-mudahan ini juga akan lebih meningkatkan pendapatan penghasilan dari para kendaraan umum," kata Uus.
Dia berharap ASN jajarannya juga terlibat aktif menerapkan program tersebut.
"Jajaran Pemkot Jakbar, baik ASN atau PJLP mungkin yang selama ini juga pakai kendaraan pribadi, bisa beralih untuk mempergunakan kendaraan umum, terutama di hari Rabu, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Gubernur," ujarnya.
Baca Juga: Plt Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah Naik Angkutan Umum Laksanakan Instruksi Gubernur
Inspektorat Jakarta Barat akan mengawasi jalannya program itu. Oleh karena itu, jajarannya diminta mengikuti program yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 itu.