Lengkap, Ini Syarat Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 Juli 2022 22:39 WIB
2) bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3) bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
4) bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;
5) bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
6) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
7) bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;
8) berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
9) memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.***