Lengkap, Ini Syarat Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 Juli 2022 22:39 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 yang telah dibuka.
Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 ini bagi masyarakat yang tertarik mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjadi prajurit TNI Angkatan Laut.
Simak baik-baik pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 agar tidak salah saat mendaftar:
Baca Juga: Usai Menyendiri, Shin Jimin Eks AOA Gabung Agensi Baru
Persyaratan Umum
1. Persyaratan Calon.
a. Persyaratan Umum. Setiap calon prajurit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;
- berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama;
- sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;
- tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan
- lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
b. Persyaratan lain calon Bintara non Kompetensi:
- pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;
- berijazah minimal SMA/MA semua jurusan atau SMK/MAK dengan jurusan sebagai berikut:
a) Teknik Geomatika dan Geospasial;
b) Teknik Pembangkit Tenaga Listrik;
c) Teknik Jaringan Tenaga Listrik;
d) Teknik Instalasi Tenaga Listrik;
e) Teknik Pendinginan dan Tata Udara;
f) Teknik Tenaga Listrik;
g) Teknik Mesin;
h) Teknologi Pesawat Udara;
i) Teknik Perkapalan;
j) Teknik Audio Video;
k) Teknik Elektronika Industri;
l) Teknik Mekatronika;
m) Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi;
n) Teknik Komputer dan Informatika;
o) Teknik Telekomunikasi;
p) Pelayaran Kapal Penangkap Ikan;
q) Pelayaran Kapal Niaga;
r) Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut;
s) Agribisnis Rumput Laut;
t) Akuntansi dan Keuangan;
u) Tata Boga;
v) Desain Komunikasi Visual;
w) Animasi;
x) Seni Musik; dan
y) Seni Broadcasting dan Film.
- Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55,00; dan
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.
c. Persyaratan lain calon Bintara Kompetensi Penerbang:
- pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan minimal 165 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;
- memiliki kompetensi penerbang pesawat fix wing dan/atau rotary wing dengan lisensi/sertifikat CPL-IR dan Log Book Penerbangan serta Instrument Rating;
- berijazah D2/D3/D4 keahlian penerbang sesuai kebutuhan TNI AL dan IPK minimal 2,80 dengan prodi terakreditasi minimal “B”; dan
-berusia maksimal 27 tahun dan minimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
d. Persyaratan lain calon Bintara Kompetensi Siber/IT, Penerangan, Hukum, Jasmani, Musik, Kesehatan, Akuntansi, Psikologi, Sejarah, Rohani dan Hidro Oseanografi:
Baca Juga: Harga Bensin di AS Turun, Dampak Permintaan Bahan Bakar Global Turun
1) pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang, khusus wanita kompetensi kesehatan tinggi badan minimal 157 cm dengan berat badan seimbang;
2) berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan bagi yang berijazah SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, berusia maksimal 26 tahun bagi yang berijazah D3, berusia maksimal 30 tahun bagi yang berijazah D4/S1;
3) memiliki ijazah dari universitas, sertifikat kompetensi, BAN PT Prodi, BAN PT Fakultas serta STR bagi kompetensi kesehatan;
4) bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/prodi akreditasi “A” sebagai berikut:
a) IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan
b) IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.
5) bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/prodi akreditasi “B” sebagai berikut:
a) IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1; dan
b) IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3.
6) bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:
a) IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan
b) IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.
Baca Juga: AKBP Brotoseno Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Komisi PK
7) Memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.
e. Persyaratan Tambahan:
1) belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
2) bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3) bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
4) bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;
5) bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
6) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
7) bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;
8) berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
9) memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.***