Inilah Bukti tentang Perintah Bayar Gajih Perangkat Desa Lampung Timur Paling Lambat 20 September 2022
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 September 2022 16:57 WIB
ORBITINDOESIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Mochamad Jusuf yang membantah bahwa hari Selasa, 20 September 2022 adalah waktu paling lambat untuk membayar gajih perangkat desa memperoleh tanggapan balik dari Kementerian Dalam Negeri.
Tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementeria Dalam Negeri, Nizwar Affandi dalam pesan tertulis yang dikirim kepada OrbitIndonesia, Minggu 18 September 2022 di Jakarta mengutip isi dalam berita acara sebagai berikut:
“Kabupaten Lampung Timur akan segera membayarkan penghasilan tetap kepada desa dan perangkat desa paling lambat pada hari Selasa 20 September 2022 sesuai dengan besaran dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang sudah diterima.”
Baca Juga: Sekda Lampung Timur Bantah 20 September 2022 adalah Waktu Paling Lambat Pembayaran Gajih Perangkat Desa
Selain itu, dalam berita acara juga disebutkan isi yang lain:
“Terkait dengan pembayaran honor tenaga kerja sukarea pada RSUD Sukadana telah dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp3.635.000.000 yang tertera dalam perubahan APBD 2022 sesuai persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap rancangan peruturan daerah APBD perubahan tahun anggaran 2022 yang ditandatangani pada hari Rabu 14 September 2022 paling ambat dibayarkan 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.”
Sebelumnya Sekda Mochamad Jusuf berkata; “Di berita acara tidak ada bunyi paling lambat tangal 20 September harus dibayarkan. Pokoknya semua harus dengan mekanisme yang benar,” kata Mochamad Jusuf kepada OrbitIndonesia melalui pesan whatsapp, Minggu 18 September 2022 di Jakarta.
Tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nizwar Affandi menegaskan, Bupati Lampung Timu Dawam Rahardjo diperintah untuk membayar gajih atau penghasilan tetap perangkat desa di daerahnya paling lambat Selasa 20 September 2022 ini!