Orbit Indonesia
Satupena Akan Diskusikan Nikah Beda Agama Dilihat Dari Perspektif Agama dan Hukum
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 Juli 2022 06:11 WIB
Sehingga tidak mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, atas dasar hak asasi manusia setiap orang dapat melakukan perkawinan beda agama, karena ini akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
Webinar ini bisa diikuti di link zoom: https:// s.id/hatipena46. Juga melalui livestreaming, Youtube Channel: Hati Pena TV. Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – Satupena. Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan. ***