Satupena Akan Diskusikan Nikah Beda Agama Dilihat Dari Perspektif Agama dan Hukum
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 Juli 2022 06:11 WIB
ORBITINDONESIA -- Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, akan mengadakan diskusi tentang nikah beda agama, dilihat dari perspektif agama dan hukum.
Pro kontra nikah beda agama kembali mencuat, setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan perkawinan beda agama, Islam dan Kristen, Juni 2022.
Obrolan Hati Pena #46 itu bertema nikah beda agama itu akan diadakan di Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022, pukul 19.00-21.00 WIB. Sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Zainun Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pemandu diskusi adalah Elza Peldi Taher dan Anick HT.
Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Cancer 12 Juli 2022: Beri Kesempatan bagi Hati untuk Menerima Orang Lain
Menurut panitia webinar, pengesahan Pengadilan Negeri Surabaya ini berbeda dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.
UU itu menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaan masing masing.” Dalam rumusan itu tak ada perkawinan di luar hukum masing masing agama.
Tak lama setelah keputusan Pengadian Negeri Surabaya, dalam sidang judicial Review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diwakili Kemenag dan kemenkumham, menegaskan, perkawinan beda agama tak diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan.
Karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan, yang ditetapkan dengan undang undang.
Baca Juga: Ilmuan Tiongkok Kembangkan Ikan Robot yang Dapat Bersihkan Lautan dari Sampah
Sehingga tidak mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, atas dasar hak asasi manusia setiap orang dapat melakukan perkawinan beda agama, karena ini akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
Webinar ini bisa diikuti di link zoom: https:// s.id/hatipena46. Juga melalui livestreaming, Youtube Channel: Hati Pena TV. Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – Satupena. Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan. ***