DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Satu Anggota Polsek Menteng Sebarkan Surat Bantuan THR, Kombes Susatyo Purnomo Condro: Dicopot

image
Surat edaran THR. (garuda.tv)

ORBITINDONESIA.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) disanksi penempatan khusus (Patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang dipatsus," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah diklarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang adalah Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

Baca Juga: Pengamat Joy Tulung: THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara

Ia mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," katanya ketika dimintai tanggapannya berkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat bantuan THR.

Diketahui dalam surat edaran yang berkop Polsek Menteng, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

Baca Juga: Melabeli Diri Anggota Organisasi Kemasyarakatan, Lelaki di Jakarta Selatan Ini Minta THR ke Pencukur Rambut

Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditujukan kepada hotel di sekitar Polsek Menteng.

Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

Namun setelah diperiksa, pembuat dan pengedar surat edaran adalah inisiatif dari Aipda AR, sedangkan tiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.***

Sumber: antara

Berita Terkait