Panglima TNI Jenderal Agus Subianto: Prajurit yang Menjabat di Instansi Lain harus Pensiun dari Satuan
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 10 Maret 2025 19:32 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun atau mengundurkan diri.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Pakar Pertahanan, Ian Montratama: Revisi UU TNI Perlu Atur Piramida Promosi Jabatan
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil.
Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor.
Baca Juga: KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono Perintahkan Jajarannya Perkuat Alutsista Pertahanan Udara
Belakangan, Teddy mendapat kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.***