Angka Penjualan Motor PT Astra Honda Motor Relatif Stabil Selama Dua Bulan Pertama 2025
- Penulis : Abriyanto
- Jumat, 07 Maret 2025 08:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Angka penjualan sepeda motor PT Astra Honda Motor (AHM) selama dua bulan pertama tahun 2025 relatif stabil menurut pejabat perusahaan.
Wakil Presiden Direktur Eksekutif PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya menyampaikan, angka penjualan sepeda motor perusahaan selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit.
"Selama dua bulan ini relatif stabil dibandingkan dengan dua bulan tahun lalu, kurang lebih kita 850.000 sampai 860.000 unit selama dua bulan untuk PT Astra Honda Motor," katanya di Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025 malam.
Baca Juga: Cara Jitu PT Astra Honda Motor Menghalau Keraguan Konsumen Pengguna Honda EM1 e:
Perusahaan berharap angka penjualan sepeda motornya bisa ditingkatkan selama libur Lebaran tahun ini.
AHM mengapresiasi langkah pemerintah menunda pemberlakuan opsen pajak hingga kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk sepeda motor.
Thomas mengemukakan, kalau pemerintah menerapkan kebijakan itu maka harga sepeda motor AHM bisa naik Rp400 ribu hingga Rp1 jutaan per unit. Penerapan kebijakan tersebut juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Honda dan Acura Pamerkan Sembilan Mobil di SEMA 2024, Las Vegas, Amerika Serikat
"Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu kita alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor," kata Thomas.
"Jadi, ini salah satu juga yang sangat membantu, dengan adanya insentif atau subsidi opsen dari masing-masing pemerintah daerah, bahkan tidak ada penaikan pajak atau STNK," ia menambahkan.
AHM berharap, pemerintah melanjutkan penerapan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun agar daya beli masyarakat bisa tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: Honda dan Nissan Adakan Pembicaraan Penjajakan Merger, untuk Bersaing Lawan Produk China
Industri otomotif tahun ini menghadapi tantangan, antara lain karena rencana pemberlakuan opsen pajak, pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan perhitungan persentase tertentu dari pajak yang sudah ada.