Orbit Indonesia
Bejat, Kakek Cabul di Pandeglang Sebabkan Remaja Hamil 6 Bulan, Orangtua Tidak Terima
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 September 2022 09:05 WIB
Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.
Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Bergabung di Kubu Hary Tanoesoedibjo
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.***