DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Kakek Cabul di Pandeglang Sebabkan Remaja Hamil 6 Bulan, Orangtua Tidak Terima

image
Ilustrasi, kakek cabul mencabuli remaja hingga hamil.

Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Bergabung di Kubu Hary Tanoesoedibjo

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait