DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Seluruh Perkara Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi Kandas

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./tom.

"Pemohon (Aliong-Sahril) juga tidak menguraikan alasan yang sifatnya kasuistis, yakni terkait dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh termohon … sehingga Mahkamah harus menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas," ucap Enny.

Pilkada Maluku Utara 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. KPU setempat menetapkan Sherly-Sarbin memperoleh 359.416 suara, Husain-Asrul 168.174 suara, Kasuba-Basri 91.297 suara, dan Aliong-Sahril 76.605 suara.***

Halaman:

Berita Terkait