Nusantara
Seluruh Perkara Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi Kandas
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 06 Februari 2025 01:30 WIB
"Pemohon (Aliong-Sahril) juga tidak menguraikan alasan yang sifatnya kasuistis, yakni terkait dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh termohon … sehingga Mahkamah harus menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas," ucap Enny.
Pilkada Maluku Utara 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. KPU setempat menetapkan Sherly-Sarbin memperoleh 359.416 suara, Husain-Asrul 168.174 suara, Kasuba-Basri 91.297 suara, dan Aliong-Sahril 76.605 suara.***