Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Harus Punya Nilai Minimal 70
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 03 Februari 2025 18:13 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dinas Pendidikan Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 untuk siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Sarjoko menjelaskan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran pemerintah dan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Baca Juga: Gubernur Terpilih Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya
Penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Maret 2025 yang adalah rapel bulan Januari, Februari, dan Maret.
Sarjoko mengatakan, tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi peserta didik untuk rajin belajar dan memakai bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
"Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," jelas Pramono.
Baca Juga: Pramono Anung Terima Gelar Kehormatan Abang dari Majelis Kaum Betawi
Persyaratan lain untuk memperoleh KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti adar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial. ***