DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Meutya Hafid: Kemkomdigi Diminta Presiden Rampungkan Aturan Ruang Digital Anak dalam 2 Bulan

image
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan pada konferensi pers “KICAU” di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025. (ANTARA/Pamela Sakina)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap, lembaganya diperintahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntaskan regulasi perihal perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan.

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini, agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid: Operasional Pusat Data Nasional Mungkin Alami Keterlambatan

Berdasarkan Surat Keputusan itu, jelas Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin, 3 Februari.

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Terisak dan Teteskan Air Mata, Minta Maaf Karena Anak Buahnya Terlilit Judi Online

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujar Menkomdigi.

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Menilai, Orang Tua Berperan sebagai Penggerak Literasi Digital untuk Anaknya

Menkomdigi mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

Halaman:

Berita Terkait