DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Waduh, 694 Gedung Bertingkat di DKI Jakarta Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

image
Petugas menyisir lantai delapan Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat untuk mencari jenazah korban kebakaran, Selasa, 21 Januari 2025. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 merinci, dari 694 gedung tersebut, sebanyak 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas).

Sementara itu, sebanyak 333 gedung di DKI Jakarta lainnya merupakan gedung bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).

Baca Juga: Sedikitnya 1.700 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Dalam Kebakaran di Kemayoran Jakarta Pusat

Adapun, Gulkarmat DKI, sambung Satriadi, telah memeriksa 2.609 gedung bertingkat. Dari 2.609 gedung bertingkat ini, sebanyak 1.228 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi, sementara sisanya gedung bertingkat rendah.

Lalu, terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Glodok Plaza, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

"Untuk kasus plaza godok ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Warga Korban Kebakaran Kemayoran Tempati Wisma Atlet

Satriadi mengatakan, syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).

Dia menambahkan, Gulkarmat DKI rutin memeriksa proteksi kebakaran terhadap gedung bertingkat di Jakarta. Nantinya, Gulkarmat akan memberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung yang dinyatakan memenuhi syarat saat dilaksanakan pemeriksaan proteksi kebakaran setiap tahun.

"Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran," demikian ujar dia.***

Berita Terkait