DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta Gagalkan Sindikat Internasional Selundupkan Narkoba

image
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kobes Ade Ary Syam Indradi menunjukan barang bukti hasil pengungkapan narkotika, di Tangerang, Banten, Senin 20 Januari 2025. (Azmi Samsul Maarif)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan sindikat internasional yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.

Upaya penyelundupan itu, diketahui setelah petugas mencurigai barang bawaan penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, 13 Desember 2024 rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK).

"Diamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika berupa 1.100 gram jenis methampetamine," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Pekanbaru Ditabrak Pengemudi yang Dalam Pengaruh Narkoba Usai Pesta Tahun Baru

Ia mengatakan, narkoba tersebut mereka sembunyikan di celana dalam koper bagasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Gatot, tersangka YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.

Dari komunikasi mereka diperoleh informasi bahwa tersangka akan diarahkan untuk menuju salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten untuk membawa barang bukti tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pecat Puluhan Personel: Pelanggarannya Berupa Selingkuh, Nikah Siri, Narkoba, Sampai LGBT

"Hasil pengembangan di lapangan diamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST,” katanya.

Petan ST waktu itu adalah menjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang.

Selanjutnya, Rabu, 1 Januari 202 diamankan RP sebagai pengendali kasus ini. Dari tangannya disita 22 gram sabu.

Baca Juga: Polda Sumatra Utara Tangkap 92 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***

Berita Terkait