DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sepasang Oknum ASN di Semarang Kepergok Pesta Sex di Mobil, Polisi: Dasarnya Suka Sama Suka

image
Ilustrasi dua oknum ASN Pemprov Jawa Tengah melakukan kencan seksual di mobil.

Baca Juga: Wacana Presiden Jokowi Maju Sebagai Cawapres 2024, Dimungkinkan tapi Risikonya Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.*** (JakartaDaily.id/Charles Yohanes)

Halaman:

Berita Terkait