DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Wow, Yogyakarta Terapkan Denda Maksimal Rp7,5 Juta Bagi yang Merokok di Malioboro Mulai 2025

image
Arsip foto - Wisatawan naik andong melintasi kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin, 23 Desember 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. "Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat.

Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.***

Halaman:

Berita Terkait