Nusantara
Wow, Yogyakarta Terapkan Denda Maksimal Rp7,5 Juta Bagi yang Merokok di Malioboro Mulai 2025
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 14 Januari 2025 02:56 WIB
Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. "Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.***