Dua Anggota Polsek Palmerah Dipecat, Ini Sebabnya
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 08 Januari 2025 17:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dua anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat dipecat dari kepolisian karena tidak masuk kerja selama 30 hari dengan alasan malas.
Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, anggotanya yang dipecat ialah Bripka N dan Briptu AIR.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran membenarkan dua anggotanya dikenakan sanksi tersebut oleh kepolisian.
Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho Ingatkan Ormas Tidak Pungut THR
"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas," kata Sugiran di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.
Sugiran mengaku sudah menegur mereka, namun mereka masih tidak masuk dinas.
"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas," tutur Sugiran.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Barat: Artis Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon Pukul 04.00 Subuh
Sugiran menuturkan, bahwa mereka malas dengan memilih di rumah saja.
Istri dari salah satu anggotanya yang di-PTDH pun sempat menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali berdinas.
"Saya bilang 'kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis'," katanya. ***