Bunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus, Warga Korea Selatan Dal Joong Kim Dihukum 12 Tahun Penjara
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 08 Januari 2025 13:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada warga negara asing asal Korea Selatan Dal Joong Kim alias Kim, karena terbukti bersalah membunuh Tri Fattah Firdaus (23 tahun), seorang petugas Imigrasi di tahun 2023.
Menurut situs SIPP PN Tangerang, yang dilihat Rabu 8 Januari 2025, vonis Kim dijatuhkan Senin 6 Januari 2025.
Kim dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa 14 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Dal Joong Kim alias Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian vonis majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup serta anggota Mangapul Girsang dan Agung Suhendro.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kim dengan sengaja merampas nyawa orang lain pada 27 Oktober 2023 dini hari di salah satu apartemen di Ciledug, Tangerang, Banten.
Jaksa mengatakan peristiwa ini berawal ketika korban Tri Fattah Firdaus dan rekannya, Heri diundang makan malam oleh Kim pada 26 Oktober 2023.
Jaksa menyebut Kim, Tri Fattah, Heri dan seorang lain bernama Hendar Nasution kemudian berangkat bersama ke salah satu kafe untuk makan dan minum-minum.
Menurut jaksa, Kim dan Hendar sempat terlibat keributan di kafe tersebut.
Mereka kemudian meninggalkan kafe itu pada Jumat 27 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus
Menurut jaksa, keributan antara Kim dan Hendar Nasution masih berlanjut di perjalanan.
Jaksa mengatakan Heri dan Tri Fattah berusaha menenangkan terdakwa dan Hendar.
"Korban Tri Fattah Firdaus bersama Saudara Hendar Nasution turun dari mobil untuk mengantarkan Terdakwa naik ke lantai 19 ke kamar 1919 milik Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa lagi mabuk berat," ujar jaksa.
Namun Tri Fattah tidak kunjung turun dari kamar terdakwa hingga pukul 02.30 WIB. Petugas keamanan apartemen kemudian menghampiri Heri yang menunggu mereka bahwa ada keributan di lantai 19.
Heri kemudian turun dan bertemu dengan Hendar di lobi apartemen. Ternyata Tri Fattah naik sendirian ke unit Kim. Mereka kemudian menyusul ke lantai 19 bersama petugas keamanan.
"Pada saat tiba di depan pintu kamar 1919, mendengar Terdakwa teriak-teriak di dalam kamar, saksi Heri Fajarudin, Hendar Nasution, dan petugas keamanan mencoba membuka pintu kamar dan memanggil korban Tri Fattah Firdaus, tidak dijawab. Kemudian petugas keamanan mencoba mendobrak pintu kamar, kemudian Terdakwa keluar dari kamar sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan membawa panci berisi air panas. Terdakwa sambil mengacung-acungkan senjata tajam ke arah Heri Fajarudin, Hendar Nasution, dan sekuriti, kemudian turun," ucap jaksa.
Hendar kemudian naik lagi dan menanyakan di mana korban Tri Fattah. Kim disebut menjawab 'sudah mati'.
Pihak sekuriti juga mendengar ada sesuatu jatuh ke lantai 3 apartemen. Jaksa mengatakan ternyata yang jatuh adalah Tri Fattah Firdaus.
"Hendar Nasution naik ke lantai 19 di depan kamar 1919 lantai 19 Apartemen Metro Garden menanyakan 'mana Fattah, mana Fattah', Terdakwa menjawab 'sudah mati'. Mendengar jawaban tersebut, dan pihak sekuriti mendengar ada barang jatuh di lantai 3. Setelah itu saksi Heri Fajarudin dan Hendar Nasution melihat korban Tri Fattah Firdaus sudah jatuh dari lantai 19 ke lantai 3 dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata jaksa. ***