Wamenlu Filipina Sebut Pemulangan Terpidana Mary Jane Veloso Bukti Diplomasi Baik dengan Indonesia
- Penulis : Bramantyo
- Rabu, 18 Desember 2024 05:44 WIB
Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.
Pemerintah Filipina dan Indonesia menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga: Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Tanggapi Ancaman Pembunuhan oleh Wapresnya Sara Duterte
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.***