Sampaikan Rekomendasi, Komnas HAM Minta Kultur Kerja dan Kinerja Polri Diaudit
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 September 2022 15:00 WIB
ORBITINDONESIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Senin 12 September 2022.
“Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Indonesia,” ucap Taufan.
Baca Juga: Indonesia Dianggap Penting di Dunia, Jaringan Kantor Berita Rusia Buka Kantor di Jakarta
Rekomendasi pertama, Komnas HAM minta Presiden Jokowi atau pemerintah untuk mengaudit kinerja Polri.
“Pertama kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia lainnya,” ucap Taufan.
Lanjut Taufan, kedua, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM Lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Masa Depan Anjing Corgi Ratu Elizabeth Terjawab, Pangeran Andrew yang Merawatnya
“Seperti sekarang yang kita alami, anggota Polrinya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlakukan menyusun suatu mekanisme pencegahan pengawasan berkala,” ujar Taufan.
Rekomendasi ketiga, Taufan menilai perlu dilakukannya pengawasan bersama dengan komisi nasional hak asasi manusia terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
“jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara pihak polisi dengan komnas HAM,”kata Taufan.
Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza
Keempat, lanjut Taufan, mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri
Dan yang terakhir, kelima yaitu pastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.
“Kita tahu ini undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini, masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya jadi kami berharap pemerintah Republik Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivitas asasi manusia, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.***