DECEMBER 9, 2022
Internasional

Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi yang Sepakati KTT Internasional untuk Konflik Palestina - Israel

image
Kehancuran di Gaza Palestina pasca pemboman genosida oleh Israel (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa, 3 Desember 2024 mengadopsi sebuah resolusi untuk mengadakan konferensi tingkat tinggi (KTT), guna mengimplementasikan resolusi terkait dan mewujudkan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.

Rancangan resolusi Majelis Umum PBB ini diajukan oleh Senegal dan didukung oleh banyak negara, termasuk Turki. Resolusi tersebut disahkan dengan 157 suara mendukung, 8 menolak, dan 7 abstain.

Resolusi Majelis Umum PBB ini menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan resolusi PBB terkait konflik Israel-Palestina dan menekankan perlunya solusi dua negara yang akan menciptakan "perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif di Timur Tengah."

Baca Juga: China Sambut Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Mendorong Gencatan Serupa di Gaza Palestina

Selain itu, resolusi tersebut menyerukan diadakannya "Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Pertanyaan Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara."

"Konferensi ini akan diselenggarakan pada 2 hingga 4 Juni 2025 di New York, didahului oleh pertemuan persiapan pada Mei 2025," demikian isi resolusi tersebut.

Resolusi ini juga menyerukan adopsi sebuah deklarasi di akhir konferensi, yang akan berfungsi sebagai peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina serta pembentukan solusi dua negara.

Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Kecam Hukuman Kolektif Israel Terhadap Warga Palestina

Resolusi tersebut turut mendorong dimulainya kembali negosiasi mengenai isu-isu status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah dan pelaksanaan konferensi di Moskow dalam kerangka ini.

Resolusi ini mendesak kedua pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai pihak yang menduduki wilayah, Israel diminta untuk mematuhi kewajiban yang diuraikan dalam pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ).

Resolusi ini juga menuntut Israel "segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin, menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman baru, dan mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina, serta mengakhiri tindakan-tindakan ilegalnya."

Baca Juga: Penyanyi Religi Opick: Palestina Harus Dibantu Jika Ingin Jadi Manusia Berguna

Dengan menentang perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, resolusi ini menegaskan bahwa perolehan tanah secara paksa adalah ilegal dan merusak solusi dua negara.

Resolusi ini juga menyerukan penghentian segera dan menyeluruh terhadap semua bentuk kekerasan, termasuk serangan militer, penghancuran, dan tindakan terorisme.

Seraya menyoroti "situasi kemanusiaan serius di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang sangat memprihatinkan di Jalur Gaza," resolusi ini meminta seluruh negara anggota PBB dan badan-badan PBB untuk terus memberikan bantuan ekonomi, kemanusiaan, dan teknis kepada rakyat Palestina dan Otoritas Palestina.

Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron: Prancis dan Arab Saudi Tandem Pimpin Konferensi Bentuk Negara Palestina

Resolusi ini juga mengingatkan pendapat hukum ICJ dan menegaskan bahwa Israel berkewajiban memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan-tindakannya yang melanggar hukum.***

Berita Terkait