DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Pastikan Siap Cabut IPPKH Korporasi yang Tidak Merehabilitasi Lahan

image
Arsip - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemaparan saat kunjungannya di Lumajang, Jawa Timur, Rabu, 30 Oktober 2024. Kunjungan tersebut untuk meninjau kolaborasi pihak terkait dalam mendorong percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang dikemas dalam konsep pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau integrated Area Development (IAD). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/YU

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Jawaban Raja Juli Antoni itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Baca Juga: Banten Undang Investor Untuk Garap Taman Hutan Sampai Kawasan Ekonomi Khusus

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan.

"Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan Kepolisian Kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Nggak ada soal saya pak," tambahnya.

Dalam kesempatan itu dia juga memastikan akan melanjutkan semangat yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yaitu menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkannya maka terus didorong program Perhutanan Sosial.

Baca Juga: Panas Ekstrem Jadi Pemicu Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatra Selatan

"Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya, tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu," ujar Menhut.

Dalam rapat tersebut dia juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan Asta Cita. Salah satunya penyediaan lahan untuk lumbung pangan atau food estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.

Selain itu, akan dilakukan pula penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan akan dibentuknya satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Minta Dukungan TNI Menjaga Hutan Seluas 125 Juta Hektare

Pihaknya juga akan mendorong percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan.***
 

Berita Terkait