DECEMBER 9, 2022
Nasional

KPK: 59 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Laporkan Harta Kekayaan

image
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 13 November 2024. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Selain menteri dan wakil menteri, menurut KPK, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dipanggil KPK berkaitan Laporan Harta Kekayaan

Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.

Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Milik Mentan Andi Amran Sulaiman saat Ini, Cek di Sini Beserta Rincian Lengkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden RI.

Baca Juga: Mundur dari Menkopolhukam, Segini Total Harta Kekayaan Mahfud MD Sekarang, Lengkap dengan Rinciannya

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.***

Berita Terkait