Mahkamah Pidana Internasional Menunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu
- Penulis : Bramantyo
- Rabu, 30 Oktober 2024 01:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan.
Padahal, surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin disetujui hanya dalam 24 hari.
Permintaan surat perintah penangkapan, yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan ICC pada 20 Mei terhadap Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, telah menghadapi hambatan sistematis dari Israel dan sekutu-sekutunya.
ICC bertindak cepat dalam kasus terkait Ukraina, yaitu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam hitungan bulan.
Sebaliknya, tidak ada surat perintah penangkapan yang diterbitkan dalam kasus Gaza sejak penyelidikan dimulai pada 2019, sehingga menunjukkan penundaan yang signifikan dan adanya standar ganda.
Penundaan panjang dalam penyelidikan Palestina berasal dari operasi mata-mata Israel yang menargetkan ICC dan para pejabatnya selama sembilan tahun, ditambah dengan pengunduran diri seorang hakim yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: PM Benjamin Netanyahu Dikecam Banyak Kalangan di Israel dan Diminta Mundur oleh Oposisi
Masalah menjadi rumit setelah Inggris menantang yurisdiksi ICC, menyusul tuduhan pelanggaran terhadap Jaksa Karim Khan.
Tuduhan terhadap Jaksa Khan
Tak lama setelah Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, muncul penyelidikan atas dugaan pelanggaran Khan terhadap seorang anggota staf ICC.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Tolak Tekanan Baru atas Gaza dan Sandera Meski Didemo Ratusan Ribu Warga Israel
Majelis Negara Anggota ICC mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, tetapi tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.