Usai Ditahan, Guru Honorer Supriyani Dijanjikan jadi PPPK oleh Pemerintah
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Oktober 2024 18:14 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) yang viral karena kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya sendiri, dijanjikan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari Antara, Sabtu, 26 Oktober 2024, Supriyani akan diluluskan menjadi PPPK dalam seleksi jalur afirmasi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo yang juga mendapat bocoran informasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu, tentang nasib Supriyani usai ditahan karena kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Kemenkop UKM Gelar Bedah Buku Strategi Pengembangan Koperasi di Lingkungan Perguruan Tinggi
Halim mengatakan bahwa Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” kata Halim.
Dia menyampaikan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi
Baca Juga: Guru yang Dicinta dan Dirindu
“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ungkapnya.
Sebelumnya telah ramai diberitakan, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orangtua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024.
Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Kasus tersebut kemudian viral dan mendulang banyak reaksi dari masyarakat.***