DECEMBER 9, 2022
Nasional

Begini Peran Lengkap Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung

image
Ilustrasi, kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menyeret eks pejabat di MA. (PIXABAY/leo2014)

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

Baca Juga: Kejagung Ogah Revisi Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Seharusnya RE Bisa Menolak Perintah Sambo

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Daftar Tersangka Kasus Korusi Proyek BTS dan Perannya

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.

"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait