DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Proses Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso

image
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, berkas PK Jessica Kumala Wongso telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK Jessica Kumla Wongso tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo.

Baca Juga: TOK! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko dalam Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat

Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, Atjo mengungkapkan, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.

Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Perintahkan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali ditahan

"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Ratusan Orang Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Surabaya Kritisi Keputusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso dari Kasus Kopi Sianida Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Minggu Pagi

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait