DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: Ada Contoh Pengadilan Berperan Signifikan Dalam Pembentukan Hukum

image
Satrio Arismunandar (Foto: koleksi pribadi)

ORBITINDONESIA.COM – Ada beberapa contoh di mana pengadilan memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan hukum melalui interpretasi konstitusi atau putusan yang berdampak luas, meskipun ini berbeda dari pembuatan undang-undang secara langsung. Hal itu dikatakan Sekjen SATUPENA, Satrio Arismunandar.

Satrio Arismunandar menanggapi diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan. Diskusi daring di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024 itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang diketuai penulis senior Denny JA.

Diskusi yang dikomentari Satrio Arismunandar itu menghadirkan narasumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. Diskusi itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Intervensi Politik Bisa Lemahkan Integritas dan Independensi Lembaga Antikorupsi

Satrio Arismunandar menuturkan, secara umum Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan konstitusional di berbagai negara memiliki tugas untuk menguji undang-undang dan tindakan pemerintah terhadap konstitusi.

“Mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan undang-undang atau aturan hukum baru. Fungsi legislatif biasanya dipegang oleh badan legislatif atau parlemen di negara-negara tersebut,” kata Satrio.

Namun, ujar Satrio, ada beberapa contoh di mana pengadilan berperan signifikan dalam pembentukan hukum melalui interpretasi konstitusi atau putusan yang memiliki dampak luas.

Baca Juga: Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: Sastra Memberikan Suara Kepada Mereka yang Sering Terpinggirkan

Satrio memberi contoh kasus Mahkamah Agung di Amerika Serikat, yang tidak dapat menetapkan undang-undang baru, tetapi putusannya sering kali berdampak sangat besar dalam pembentukan hukum.

“Contoh terkenal adalah kasus Roe vs Wade yang secara efektif melegalkan aborsi di seluruh Amerika Serikat pada 1973, hingga diubah oleh kasus Dobbs vs Jackson Women's Health Organization,” ucap Satrio.

Penggugat, yang dikenal dengan nama samaran "Jane Roe" adalah seorang wanita Texas yang hamil dan ingin mengakhiri kehamilannya.

Baca Juga: Pendiri AJI Satrio Arismunandar Nyatakan Prihatin 164 Wartawan Jadi Pelaku Judi Online

Tergugat adalah Henry Wade, Jaksa Wilayah Dallas County, Texas, yang bertanggung jawab menegakkan hukum anti-aborsi di Texas. “Pada saat itu, undang-undang di Texas hanya mengizinkan aborsi jika nyawa ibu dalam bahaya,” lanjut Satrio.

Roe berargumen, undang-undang Texas yang melarang aborsi kecuali untuk menyelamatkan nyawa ibu adalah tidak konstitusional, karena melanggar hak privasi yang dilindungi oleh Amendemen Keempat Belas Konstitusi AS.

Satrio menjelaskan, Mahkamah Agung AS, dengan suara 7-2, memutuskan bahwa hak privasi yang tersirat dalam Due Process Clause Amendemen Keempat Belas mencakup hak seorang wanita untuk memilih untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Sama Seperti Menyanyi, untuk Menyentuh Pembaca, Menulis Harus Berangkat dari Hati

“Keputusan Roe vs Wade secara efektif melegalkan aborsi di seluruh AS, dengan memberikan hak konstitusional kepada wanita untuk memilih aborsi, setidaknya pada tahap awal kehamilan,” tutur Satrio.

Keputusan Roe vs Wade menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum dan HAM di AS. Meskipun kemudian dibatalkan, dampaknya masih dirasakan dalam perdebatan publik dan kebijakan terkait aborsi di negara tersebut,” tegas Satrio. ***

Berita Terkait