Kacau, Kasat Narkoba Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam, Begini Akibatnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 09 September 2022 23:10 WIB
ORBITINDONESIA - Nekat memasok narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jumat, 9 September 2022.
Krisno menjelaskan, pemecatan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Nana Suntana terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Aoalagi yang terlibat dengan narkoba.
Baca Juga: Dok! Tidak Dipecat, AKBP Pujiyarto Ditahan 28 Hari dalam Kasus Obstruction of Justice
Hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus peredaran narkotika ataupun perjudian.
“Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu,” kata Krisno.
Baca Juga: Film Serial Korea Narco Saints Tayang di Netflix, Adaptasi dari Kisah Nyata Gembong Narkoba Berkedok Pastor
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap lantaran diduga memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Selain mengedarkan rupanya Edi juga terbukti positif narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AKP Edi merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
Baca Juga: AS, Turki, Jerman, hingga Jepang Kirim Proposal Adaptasi Drama Korea Extraordinary Attorney Woo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KEPP).***