Orbit Indonesia
Tidak Cuma Bus, Tarif Angkutan Laut Juga Naik 20 Persen sejak Harga BBM Naik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 09 September 2022 23:21 WIB
Kadishub juga telah meminta seluruh pemilik kapal untuk tidak menaikkan harga tiket hingga di atas 30 persen dan Dishub Malut akan mencabut izin trayek kapal melayari transportasi antarkabupaten/kota jika tidak mentaati ketentuan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa angkutan laut yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate, menetapkan tarif tiket kapal konvensional sejak 3 hingga 8 September 2022 untuk 16 rute pelayaran kapal.***