Diduga Menjadi PSK di Bali, Perempuan Asal Uganda Afrika Berwajah Manis Ini Dideportasi Imigrasi
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 06 Oktober 2024 07:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Seorang perempuan berwajah manis asal Uganda, Afrika, dideportasi Imigrasi karena diduga menjadi pekerja seks komersial dalam kunjungan wisatanya di Bali.
Perempuan bernisial JN (34 tahun) itu diamankan petugas imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung pada Jumat 16 Agustus 2024.
"Kami mendeportasi dia karena terlibat prostitusi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Luar Biasa, Imigrasi Jakarta Pusat Buka Immigration Lounge di Senayan City
Dudy mengungkap, JN masuk ke Bali melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, 27 April 2024.
Ketika diamankan petugas imigrasi, JN tidak sendirian. Ia bersama rekan perempuan senegara berinisial SA (48 tahun).
Petugas yang memeriksanya, menemuka percakapan antara JN dan seseorang laki-laki yang diduga pelanggannya.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Lapor Gayeng di Karanganyar Jawa Tengah
Oleh Imigrasi, JN dideportasi menuju Entebbe, Uganda, 3 Oktober 2024. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi. ***