Pemimpin Nexticorn Foundation, Rudiantara: Penguatan Regulasi Bukti Indonesia Siap Jadi Pemain Ekonomi Digital
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 24 September 2024 07:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemimpin Nexticorn Foundation Rudiantara mengatakan, penguatan regulasi-regulasi terkait ekonomi digital membuktikan bahwa Indonesia terus berkembang dan siap untuk menjadi pemain ekonomi digital yang lebih kuat di kancah regional dalam hal ini ASEAN.
Rudiantara menyebutkan, perbaikan tata kelola serta pengembangan regulasi menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk menghadirkan dasar hukum yang jelas bagi ekosistem ekonomi digital dan pelaku industri, sehingga stimulasi pertumbuhan ekonomi digital bisa terkontrol dengan baik.
"Kami melihat adanya pengembangan bagaimana pemerintah di Indonesia menyiapkan diri untuk negara bisa menjadi pemain ekonomi digital yang sesungguhnya di kawasan ASEAN. Hal ini terlihat dalam dua tahun terakhir sudah ada beberapa aturan penting mengenai ini," kata Rudiantara di Kabupaten Badung, Bali, Senin, 23 September 2024.
Baca Juga: Gibran Canter: Gibran Rakabuming Raka akan Soroti Pengembangan Ekonomi Digital di Debat Kedua
Penguatan-penguatan regulasi yang dimaksud terdiri dari tiga aturan, pertama ialah Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan adanya UU PDP di Indonesia, Rudiantara menyebutkan para pelaku industri seperti penyelenggara sistem elektronik (PSE), startup, bahkan unicorn bisa lebih ketat dan benar-benar menjaga keamanan data dan privasi sehingga tentu kepercayaan publik bisa meningkat dan akhirnya beralih ke ekonomi digital.
Aturan selanjutnya yang dimaksud dapat menguatkan iklim ekonomi digital Indonesia menjadi lebih positif ialah omnibus law untuk sektor keuangan atau Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Sampaikan Lima Kebijakan Strategis Ekonomi Digital dalam VID 2045
Hadirnya aturan tersebut bertujuan menguatkan tata kelola dan kewenangan lembaga di sektor keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen dengan lebih optimal dari layanan keuangan.
Terakhir, aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai juga secara khusus mengakomodasi pemanfaatan teknologi di dalamnya.
"Untuk dua aturan terakhir, yaitu Omnibus Law untuk sektor keuangan dan Undang-Undang Kesehatan, itulah dua undang-undang di Indonesia yang pertama kali mengatur teknologi atau pemanfaatan teknologi secara khusus sebagai klausul," kata Rudiantara.
Dengan semakin banyaknya aturan yang mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia maka diharapkan Indonesia bisa memenuhi prediksi untuk menjadi penyumbang ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.***