Jakarta
Polisi Jakarta Selatan Periksa Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Aborsi Anaknya pada Selasa Siang Ini
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 17 September 2024 00:40 WIB
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Baca Juga: Ramai Dicari: Inilah 5 Fakta Kisah Cinta Nikita Mirzani dan Aizawa Asry, Ayah Kandung Dari Lolly
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***
Sumber: Antara