DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Jakarta Selatan Periksa Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Aborsi Anaknya pada Selasa Siang Ini

image
Artis Nikita Mirzani. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Pihak kepolisian dijadwalkan memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa, 17 September 2024 ini, terkait laporan terhadap VAB (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi tentang waktu pemeriksaan Nikita Mirzani, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 September 2024.

Nurma mengatakan, terlapor VAB merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17). 

Baca Juga: Ramai Dicari: Inilah 5 Fakta Kisah Cinta Nikita Mirzani dan Aizawa Asry, Ayah Kandung Dari Lolly

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya. 

Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Nekat Bongkar Aib Sang Putri Sulung ke Media Sosial, Ternyata Begini Alasannya!

"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.

Polisi menduga, anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Perseteruan Nikita Mirzani dan Anaknya Makin Panas, Lolly: Mimi Ambil Kebahagiaan Aku dan Hancurin Semua

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dipromosikan Nikita Mirzani hingga Raffi Ahmad, Shopee Live Ternyata Tuai Keluhan Masyarakat, Seperti Apa

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***

Sumber: Antara

Berita Terkait