DECEMBER 9, 2022
Internasional

Malaysia Mengutuk Keras Kekejaman Zionis Israel di Wilayah Palestina Gaza dan Tepi Barat

image
Ilustrasi. Lambang Negara Malaysia. ANTARA/Wikipedia/pri. (ANTARA/Wikipedia)

ORBITINDONESIA.COM - Malaysia dengan tegas mengutuk invasi dan kekejaman berkelanjutan oleh rezim Zionis Israel di seluruh Wilayah Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam pernyataan media yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, 29 Agustus 2024 mengatakan serangan besar-besaran oleh pasukan keselamatan rezim Zionis Israel atas Kota Jenin, Tulkarem, Tubas, dan Nablus di Tepi Barat sejak 48 jam lalu jelas melanggar undang-undang internasional, termasuk undang-undang hak asasi manusia internasional dan undang-undang kemanusiaan internasional.

Operasi oleh rezim Zionis Israel itu di Tepi Barat telah mengakibatkan kerusakan dan kematian lebih 600 rakyat Palestina sejak Oktober 2023.

Baca Juga: Olimpiade Paris 2024: Emas Rizki Juniansyah Dongkrak Posisi Indonesia di Klasemen Melewati Thailand dan Malaysia

Hingga kini, rezim Israel masih meneruskan serangan militer di Tepi Barat, serta pembersihan etnik dan genosida di Gaza, di mana lebih 40,000 rakyat Palestina telah menjadi korban.

Jelas sekali, rejim Zionis Israel tidak mementingkan keamanan. Sebaliknya, Israel terus memanjangkan peperangan, mengancam keamanan dan keselamatan regional, menurut Wisma Putra.

Malaysia dan masyarakat internasional telah menyuarakan dukungan kuat terhadap usulan gencatan senjata tiga fase oleh Amerika Serikat sebagaimana diratifikasi oleh Dewan Keamanan PBB dalam Resolusi 2735 (2024). Namun rezim Zionis Israel terus mempersulit perundingan gencatan senjata yang dirundingkan Amerika Serikat, Mesir, dan Qatar.

Baca Juga: 10 Penyair Hebat dan Hashim Yaacob Malaysia Baca Puisi pada Merdeka Berkarya SATUPENA Sumatra Barat

Malaysia juga menyuarakan kecaman keras terhadap perluasan penempatan Israel, termasuk tindakan pemukim haram Israel di Tepi Barat termasuk Baitulmaqdis Timur dan Masjid Al-Aqsa.

Resolusi Dewan Keamanan 2334 (2016) dengan jelas menyatakan bahawa aktivitas penempatan Israel melanggar undang-undang internasional dan tidak mempunyai keabsahan di sisi undang-undang, dan menuntut Israel menghentikan aktivitas tersebut.

Dalam hal ini, Wisma Putra mengatakan, Malaysia menganggap keputusan Amerika Syarikat untuk mengenakan sanksi terhadap kelompok pemukim ilegal Israel sejalan dengan beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Konvensi Jenewa keempat, dan keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2024.

Baca Juga: Kemlu RI Bantu Pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan yang Ditahan di Malaysia

Masyarakat internasional mesti mengambil tindakan tegas dan konkrit untuk menghalang rezim Zionis Israel daripada meneruskan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Wilayah Palestina.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait