Pilkada Jakarta 2024: KPU Tetapkan Syarat Partai Politik Usung Calon 7,5 Persen, Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 24 Agustus 2024 17:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - KPU Jakarta menetapkan syarat partai polititik mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen suara sah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama syarat perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPRD provinsi tahun 2024,” ujar Ketua KPU Wahyu Dinata dalam konferensi pers pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024, di kantot KPU Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024.
"Sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," tambahnya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102/2024.
Dengan syarat yang diputuskan oleh KPU Jakarta ini, PDI Perjuangan yang memiliki 15 kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 bisa mengusung calon kepala derah sendiri.
Dan, figur yang akan diusung oleh PDI Perjuangan mulai bermunculan. Mulai dari Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa Ahok, sampai Rano Karno. ***