DECEMBER 9, 2022
Internasional

Taiwan Jatuhkan Vonis Hingga 13 Tahun Penjara untuk Delapan Orang Diduga Mata-mata China

image
Ilustrasi mata-mata Taiwan vs China. ANTARA/Ilustrator/Kliwon/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Taiwan memvonis delapan orang hingga 13 tahun penjara karena diduga telah menjadi mata-mata untuk China daratan, lapor Kantor Berita Pusat (CNA) Taiwan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Putusan itu dijatuhkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pensiunan perwira militer Chen Yu-hsin, yang menjadi buronan otoritas Taiwan, serta rekan-rekannya, kata laporan tersebut.

Sebelumnya pada 2021, sejumlah perwira militer Taiwan direkrut badan intelijen China daratan dan mereka sendiri kemudian merekrut perwira dan anggota militer yang masih aktif dan yang sudah pensiun untuk mengumpulkan informasi rahasia, lapor CNA.

Baca Juga: Topan Gaemi Menghantam Keras Filipina, China, Taiwan dan Jepang, 21 Orang Tewas di Manila

Menurut laporan, para terdakwa menerima vonis 18 bulan hingga 13 tahun penjara. Letnan kolonel angkatan udara Taiwan, Hsieh Meng-shu, juga dilaporkan termasuk yang didakwa.

Sementara itu, South China Morning Post yang mengutip kantor kejaksaan Taiwan, sebelumnya melansir bahwa Hsieh dituding berencana membajak helikopter Boeing CH-47 Chinook buatan AS dan mendaratkan helikopter tersebut di kapal induk China.

Taiwan telah diperintah secara independen dari China daratan sejak 1949. Beijing menganggap Taiwan sebagai provinsi mereka, sementara Taiwan, sebuah wilayah dengan pemerintahan terpilihnya sendiri, menyatakan dirinya sebagai negara otonom.***

Sumber: Antara

Berita Terkait