DECEMBER 9, 2022
Internasional

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dan Delapan Anggota Kabinet Hadapi Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

image
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina/ HO-Anadolu/www.aa.com.tr

ORBITINDONESIA.COM - Sebuah kasus diajukan terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan delapan anggota Kabinetnya yang telah dibubarkan dan petugas polisi atas tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "genosida," menurut seorang pejabat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kasus terhadap Sheikh Hasina tersebut diajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional setempat, di ibu kota Dhaka, kata Ataur Rahman, wakil direktur badan investigasi pengadilan tersebut, kepada media.

Pengadilan tersebut dibentuk oleh pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Sheikh Hasina pada 2010 untuk mengadili mereka yang menentang perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.

Baca Juga: Muhammad Yunus, Pemenang Nobel Perdamaian, Dilantik Sebagai Kepala Pemerintahan Transisi Bangladesh

Beberapa pemimpin partai oposisi telah diadili oleh pengadilan tersebut.

Badan investigasi pengadilan menerima kasus tersebut pada Rabu, setelah ayah Alif Ahmed Siam, seorang siswa kelas 9 yang ditembak oleh polisi pada 5 Agustus dan meninggal akibat luka tembak, mengajukan gugatan tersebut melalui pengacaranya Gazi MH Tanim.

Sebelumnya, penasihat pemerintahan transisi bidang hukum Asif Nazrul, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi dari 1 Juli sampai 5 Agustus selama protes mahasiswa "mungkin akan diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional tersebut."

Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Bangladesh Obaidul Hassan Mundur di Tengah Aksi Protes Mahasiswa

Dia juga mengatakan tidak seorang pun yang dikecualikan dari penuntutan, termasuk Hasina.

Penasihat hukum tersebut mengatakan bahwa mereka akan berupaya melibatkan PBB dalam proses investigasi.

Sebelumnya, tiga kasus, termasuk pembunuhan dan penculikan, diajukan terhadap Hasina, yang melarikan diri dari Bangladesh pada 5 Agustus ke negara tetangga India.***

Sumber: Antara

Berita Terkait