Sedang Dibahas, Tarif Transportasi Pasca Kenaikan Harga BBM akan Diumumkan Segera
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 September 2022 21:15 WIB
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.
“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya.
Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada sebanyak 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu juga subsidi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, di mana penyalurannya akan dilakukan oleh pemda.
Selanjutnya, ia mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” katanya.***