DECEMBER 9, 2022
Nusantara

PIlkada Kota Bengkulu, KPU: Proses Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Wali Kota Capai 46 persen

image
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, 24 Juli 2024. ANTARA/Anggi Mayasari

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebutkan, proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan, yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto mencapai 46 persen atau 3.853 berkas dari 8 ribu dukungan yang diserahkan.

"Walaupun kami masih memproses sengketa, tetapi kami tetap berupaya profesional untuk melakukan tahap verifikasi administrasi terus berjalan. Hingga saat ini sudah 380 ribu lebih yang sudah dilakukan atau 46 persen dari total dukungan yaitu 8 ribu lebih," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Bengkulu, Rabu, 24 Juli 2024.

Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan verifikasi administrasi hingga 28 Juli 2024, namun KPU Kota Bengkulu menargetkan sebelum batas waktu yang ditentukan pelaksanaan vermin telah selesai.

Baca Juga: Gubernur Rohidin Mersyah: 200 Tahun Traktat London Jadi Momentum Bengkulu untuk Makin Strategis

Selama pelaksanaan verifikasi administrasi tersebut, KPU Kota Bengkulu memastikan bahwa dukungan yang diberikan secara administrasi harus berdomisili di Kota Bengkulu.

Kemudian, apakah dukungan yang diberikan tersebut bukan memiliki pekerjaan yang dilarang misalnya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penyelenggara pemilu dan lainnya.

KPU Kota Bengkulu beberapa waktu lalu menerima 8 ribu lebih berkas dukungan perbaikan dari bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto.

Baca Juga: KPU Rejang Lebong, Bengkulu Tetapkan 443 Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad menerangkan, jika verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi batas minimal syarat dukungan maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Namun, jika hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak ada perbaikan data dukungan lagi.

"Jika tidak memenuhi, berarti tidak mencukupi syarat minimal dukungan. Sebab syaratnya kekurangan yang disampaikan dan tidak memenuhi persyaratan," terang dia.

Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Gelar Penguatan Pengawasan Pada Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan setelah melakukan verifikasi faktual, sejumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan yaitu Ariyono Gumay dan Harialyyanto tidak memenuhi syarat (TMS).***

Sumber: Antara

Berita Terkait