DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tunda Kepindahan ke IKN Bila Infrastruktur, Air, Listrik Belum Siap dan Tak Bisa Dipaksakan

image
Presiden Jokowi bicara tentang rencana pindah ke IKN, Senin, 8 Juli 2024 (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) hari Senin, 8 Juli 2024 mengatakan, rencana kepindahannya ke Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN masih menunggu kesiapan infrastruktur, yang tak bisa dipaksakan.

Presiden Jokowi merespons terkait rencana berkantor di IKN pada Juli 2024 ini. Menurutnya, jika ketersediaan air hingga listrik di IKN sudah siap maka ia pun menyatakan siap untuk berkantor di sana.

"Airnya sudah siap belum, listriknya sudah siap belum, tempatnya sudah siap belum, kalau siap, pindah," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: BNPT Bantu Penguatan Pengamanan Kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur Jelang HUT RI di IKN

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, realisasi Presiden Jokowi untuk berkantor di IKN masih menunggu kesiapan infrastruktur mendasar di kawasan tersebut.

"Kita lihat perkembangan sarana prasarana yang ada," kata Heru ketika ditemui di sela-sela peluncuran logo HUT Ke-79 RI di Wisma Negara, Jakarta, Senin.

Beberapa infrastruktur yang masih terus disiapkan di antaranya pasokan air bersih dan bandara IKN, yang akan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Istana di IKN Siap Ditempati Presiden Jokowi Jika Mau Menginap pada 17 Agustus 2024

Meskipun pembangunan bandara ditargetkan rampung Agustus mendatang, Heru mengatakan masih diperlukan pengecekan lebih lanjut dan memastikan izin operasional bandara tersebut.

"Ya kan ada air, ada bandara. Kemarin bandara (ditargetkan) bisa selesai Agustus lah ya, dan hasil informasi yang saya dapat tentunya masih perlu penyempurnaan," tuturnya.

Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN juga tergantung progres pembangunan di lapangan.

Baca Juga: Kemenhub Berharap Uji Coba Taksi Terbang di IKN Tak Ganggu Ruang Udara Penerbangan Komersial

Presiden mengatakan, keppres tersebut bisa diterbitkan pada masa pemerintahan saat ini, namun bisa juga saat pemerintahan selanjutnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait