DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Usman Kansong: Konten Judi Online Makin Sedikit Sejak Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Ditutup

image
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Menurut Usman Kansong, konten judi online kini makin sedikit. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU/am.

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong mengatakan konten-konten judi online yang beredar di Indonesia sudah semakin sedikit sejak akses internet dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina ditutup.

"Sekarang sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun SMS," kata Usman Kansong kepada ANTARA, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Usman Kansong, pemutusan akses internet baik dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina mulai dilakukan Indonesia sekitar 23 Juni 2024.

Baca Juga: Wow, Komisi III DPR RI Minta Data PPATK tentang Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Judi Online

Hal itu dimulai dengan dikirimnya surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Aces Point/NAP) dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Melalui surat tersebut, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Kedua wilayah tersebut dalam pantauan Pemerintah Indonesia dinilai menjadi lokasi server beroperasinya judi online yang menyasar pasar Indonesia. Maka dari itu, pemutusan NAP dinilai perlu diambil untuk mengurangi laju akses tersebut

Baca Juga: Nezar Patria Jelaskan Komunikasi Kemenkominfo dengan Telegram tentang Penutupan Akses Judi Online

Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

Baca Juga: Polres Ponorogo Jawa Timur Giatkan Inspeksi Mendadak Ponsel Personel untuk Antisipasi Judi Online

Meski telah mengurangi jumlah konten judi online yang beredar di Indonesia, Kementerian Kominfo tetap gencar melakukan penanganan konten-konten serupa di ruang digital Indonesia.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait