Orbit Indonesia
Oknum Guru Ngaji Mencabuli Bocah di Kelas Kosong, Begini Kronologi Lengkap dari Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 September 2022 17:24 WIB
Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki.
Baca Juga: FA Siap Beri Sanksi Lanjutan Usai Darwin Nunez Tertangkap Kamera Ucapkan Ini
Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.
Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pemerintah Target 20,6 Juta Penerima BLT, Dampak Harga BBM Naik
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***