DECEMBER 9, 2022
Humaniora

KemenPPPA Apresiasi Kinerja Polri yang Berhasil Ringkus Penculik Anak Bermodus Pacaran Lewat Media Sosial

image
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi/am

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap penculik anak dengan modus pacaran lewat media sosial.

"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Nahar dari KemenPPPA mengatakan, sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.

Baca Juga: Sri Hadiningsih: Generasi Z Melawan Kepalsuan, Tak Mau Pilih Penculik

Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016," katanya.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Aktivis dan Penyair Rayakan 60 Tahun Wiji Thukul, Koalisi Melawan Lupa: Orang Baik Tidak Pilih Penculik

"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024.

Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook.

Baca Juga: Menlu Choe Son Hui: Korea Utara Akan Merespons Keras Campur Tangan Jepang, Terkait Isu Penculikan

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024.

Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait