DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Tangkap Hendry Bruno Torper, WNA Jerman Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Denpasar Bali

image
Penyidik Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggiring tersangka seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (16/6/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Hendry Bruno Torper (37) yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Bali, Minggu, 16 Juni 2024 mengatakan, pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Brigita Anastasya asal Manado, Sulawesi Utara terjadi pada 12 Juni 2024 di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan menjadi viral di media sosial.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan di Denpasar terhadap korban BA seorang mahasiswa. Saat itu tersangka melakukan penghentian kendaraan bermotor, setelah itu melakukan pemukulan hingga korban jatuh," katanya saat sesi konferensi pers di Polsek Kuta didampingi Kapolsek Kuta AKP, I Ketut Pasek Sudina.

Baca Juga: Dua Turis Ditahan Imigrasi I Gusti Ngurah Rai Bali Karena Makan dan Menginap Tidak Bayar

Selain melakukan pemukulan terhadap mahasiswi tersebut, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan senjata tajam pada 15 Juni 2024 . 

Pelaku tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila Ni Putu Noviana Dewi (25), yang menegurnya karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan perusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca di mana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.

Baca Juga: Kabupaten Buleleng Bali Gelar Seminar Pendidikan Politik Jelang Pilkada 27 November 2024

Karena itu, kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena ada dugaan WNA tersebut mengalami depresi.

Baca Juga: Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia Catat Transaksi Rp8 Triliun di Bali Beyond and Travel Fair

Dugaan tersebut muncul dilihat dari perilaku WNA itu yang menurut keterangan beberapa saksi tidak membayar minuman, seringkali teriak-teriak diduga depresi. Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas Sabtu, 15 Juni 2024 pun, pelaku juga sempat melempari petugas dengan batu.

"Esok (Senin, 17 Juni 2024) kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Sudina.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait