Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Beri Pembinaan 11 Anak yang Terlibat Kerusuhan Suporter di Madura
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Juni 2024 08:13 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Polresta Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I memberikan pembinaan untuk 11 anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang terlibat kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura.
"Kami menjamin melakukan pembinaan untuk anak-anak. Sehingga ke depan anak-anak ini memiliki wawasan kebangsaan dan attitude (perilaku) yang baik dalam menjaga persatuan," ucap Cak Eri, sapaan akrab Eri Cahyadi, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024.
Eri Cahyadi dengan tegas meminta kesebelas ABH tersebut untuk berbakti kepada orang tua serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya memaafkan mereka, karena saya melihat masa depan mereka masih panjang. Karena bagaimanapun masa depan mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Wali Kota Surabaya. Saya pastikan mereka tidak akan pernah melakukan hal ini lagi," ujarnya.
Selain itu, dirinya berharap apabila muncul konten atau informasi negatif di media sosial, suporter bola diharapkan tidak mudah terpancing agar tidak terpecah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Khususnya, kata dia, dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-97 Persebaya pada 18 Juni 2024.
Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, Akibat Ulah Suporter Bali United dan Persib Bandung Kompak Didenda
"Sebentar lagi Persebaya akan ulang tahun ke-97, saya berharap ini menjadi pemantik semuanya, untuk selalu berbuat kebaikan, jangan sampai ternodai lagi. Kalau di media sosial saling memprovokasi, saya berharap Arek-Arek Suroboyo tidak terprovokasi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihaknya membuka ruang mediasi atau yang dikenal sebagai istilah diversi terhadap ABH.
Namun, dalam proses tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni perbuatan yang dilakukan dengan ancaman pidana kurang dari tujuh tahun dan perbuatan tidak dilakukan berulang.
“Kami mendapat kabar dari Kepala Bapas bahwa 11 anak (ABH) ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Kemudian dari hasil asesmen direkomendasikan untuk dilakukan diversi,” ucapnya.