DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Sumatra Selatan Cari Regulasi Tata Kelola Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

image
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar puluhan tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mencari regulasi tata kelola ribuan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penjabat Gubernur Sumatra Selatan, Agus Fatoni di Palembang, Rabu, 12 Juni 2024 mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan maraknya aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak secara ilegal yang dilakukan masyarakat Musi Banyuasin.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama Forkopimda Sumatra Selatan berencana melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menyampaikan kondisi yang ada, serta mencari solusi yang bisa diambil.

Baca Juga: Tutuka Ariadji: Meski Ada Kerja Sama, Indonesia Tidak Impor Minyak dan Gas dari Iran

“Kami tidak membahas berapa yang sudah ditutup, akan tetapi kami bahas apa yang akan dilakukan ke depan. Karena menyangkut regulasi dan aturan, maka kami akan audiensi ke Kementerian ESDM," katanya.

Terkait dengan keputusan penindakan terhadap sumur-sumur tersebut akan disesuaikan dengan hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM, kata Fatoni.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan guna mendorong penertiban tata kelola pendayagunaan sumber daya alam (SDA) minyak di wilayah Musi Banyuasin, diperlukan regulasi yang jelas dan tepat. Maka, pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Pertamina Akan Diminta Tanggung Jawab Jika Kawasan Bakau Rusak Akibat Tumpahan Minyak di Balikpapan

"Dalam mengatur tata kelola sumur-sumur minyak ilegal itu diperlukan perizinan. Setelah izin keluar baru bisa mengakomodir masyarakat atau pelaku pengeboran seperti bagaimana cara (pengeboran) yang benar, keselamatannya, pengelolaan lingkungannya. Intinya aturan dulu, apakah masyarakat bisa dilegalkan atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya belum melakukan perhitungan terkait potensi keuntungan dari minyak ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika itu dilegalkan.

Namun, berdasarkan estimasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, jumlah sumur minyak ilegal di Muba pada tahun 2024 mencapai kisaran 10 ribu sumur, dengan hasil produksi per harinya sekitar dua drum atau 400 liter minyak.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Blok Rokan di Provinsi Riau Masih Jadi Ladang Minyak yang Cukup Besar di Indonesia

“Untuk tahun 2022 saja itu ada 7 ribuan sumur ilegal, perkirakan sekarang mencapai 10 ribu. Jika dikalikan sudah berapa. Tapi ini kan fluktuatif tergantung dengan hasil produksinya,” katanya.

Ia menambahkan sejak tahun 2020, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan regulasi baru ke pihak Kementerian ESDM. Bahkan, upaya itu tidak hanya ditempuh Sumsel, tetapi juga Provinsi Jambi.

“Hanya saja hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kementerian terkait usulan regulasi baru tersebut. Jadi kita akan kejar untuk mengusahakan lagi agar permasalahan minyak ilegal di Sumsel ini dicarikan solusi, salah satunya mengubah peraturan pengelolaan sumur tua sehingga dapat mengakomodir masyarakat yang sudah terlanjur bekerja secara ilegal,” kata Hendriansyah.***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait