DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penodaan Agama

image
Aliansi Aktivis Indonesia Menemui Wartawan Usai Membuat Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 2 September 2022.

Ia menyangkakan pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/SARA keada Deolipa. ***

Halaman:

Berita Terkait