DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ketua RT di Kemayoran Jakarta Pusat Ini Diduga Melecehkan 2 Remaja Putri: Polisi Bertindak

image
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. (ANTARA/Andre Angkawijaya/aa.)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap salah seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38 tahun) karena diduga melecehkan secara seksual terhadap dua remaja putri.

Pelaku telah ditangkap Kamis 6 Juni 2024 malam di kediamannya di Kepu, Kemayoran, ungkap Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold.

Baca Juga: Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Dosen

Arnold mengatakan, korban pelecehan N (15 tahun) dan Z (13 tahun) ditangani Polrs Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari pelecehan seksual tersebut. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait