Jakarta
Ketua RT di Kemayoran Jakarta Pusat Ini Diduga Melecehkan 2 Remaja Putri: Polisi Bertindak
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 07 Juni 2024 13:49 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap salah seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38 tahun) karena diduga melecehkan secara seksual terhadap dua remaja putri.
Pelaku telah ditangkap Kamis 6 Juni 2024 malam di kediamannya di Kepu, Kemayoran, ungkap Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold.
Arnold mengatakan, korban pelecehan N (15 tahun) dan Z (13 tahun) ditangani Polrs Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari pelecehan seksual tersebut. ***
Sumber: Antara